SPN Soroti Aksi Pekerja Grand Samota Hotel Sumbawa

oleh -
oleh
Para pekerja Grand Samota Hotel Sumbawa yang menggelar aksi mogok pada Hari Buruh Internasional.
banner 720x90

Wartawan Budiman

SUMBAWA BESAR.  Aksi mogok dan walkout pekerja hotel Grand Samota Hotel Sumbawa saat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 lalu mendapat sorotan serius dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cabang Sumbawa. Pasalnya aksi tersebut tersebar luas di status media sosial WhatsApp.

banner 720x90

“Adanya temuan aksi pekerja yang terjadi di hotel Grand Samota Hotel Sumbawa segera kami respon dan langsung mendatangi pekerja untuk meminta keterangan alasan para pekerja melakukan aksi tersebut,” kata Ketua SPN cabang Sumbawa, Fifin Usman, Selasa (3/5/2021).

Fifin mengakui, temuannya itu didapat karena aksi para pekerja di hotel Grand Samota Hotel Sumbawa itu menjadi viral karena tersebar di status media sosial WhatsApp.

“Setelah didatangi dan menerima keterangan dari pekerja pada 1 Mei 2021 pukul 19.45 WITA, kami menjadi tahu bahwa mereka menuntut hak yang tidak ditepati secara profesional oleh manajemen hotel,” ujar Fifin.

Tuntutan pekerja, jelas dia,  menyangkut transparansi audit service yang diberikan tidak sesuai perjanjian dan tidak terbayarkannya uang lembur. 

“Ternyata banyak keluhan yang disampaikan para pekerja yang menjadi alasan mereka melakukan aksi mogok,” jelasnya.

banner 720x90

Saat ini, semua inti permasalahan dapat dipahami. SPN pun melakukan upaya advokasi atau mediasi dengan owner dan manajemen hotel pada Senin (3/5/2021).

“Hasilnya, kami menemukan banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku secara nasional juga perda yang mengatur tentang pekerja outsourcing atau swasta yang khusus di properti perhotelan pariwisata,“ kata Fifin.

Salah satunya terdapat penerimaan pekerja pra kontrak atau kontrak magang yang masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan. Hal ini kurang sesuai dengan UU Nomor 13 Revisi UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Tenaga Kerja yang turunannya terkait hak dan kewajiban buruh atau pekerja, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

“Di dalam UU 13 ini, perusahaan diberikan keluasaan untuk mengangkat pekerja dengan secara lisan, tetapi ketika sudah diangkat menjadi pekerja, perusahaan harus membuat SK pengangkatan,” terangnya.

Perusahaan harus mengirimkan data pekerja tetap ke Dinas Tenaga Kerja disertai rincian spesifikasi pekerjaan, jabatan, dan upahnya. “Agar Dinas Tenaga Kerja dapat mengontrol kesejahteraan pekerja,” tuturnya. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.