Pengadaan Barang dan Jasa yang Profesional Percepat Pembangunan di Daerah

oleh -
oleh
Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, H. Iyos Somantri menyampaikan arahan pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
banner 720x90

Wartawan Heri Setiawan

SUKABUMI.  Pengelolaan barang dan jasa yang profesional dapat mendukung dan mempercepat pembangunan di daerah, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Dengan implementasi sistem yang profesional, pembangunan di Kabupaten Sukabumi akan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

banner 720x90

Hal itu dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, H. Iyos Somantri yang mewakili Bupati Sukabumi saat membuka sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bertempat di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (6/4/2021).

“Dengan memahami dan menerapkan aturan pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa secara profesional, saya yakin pembangunan di Kabupaten Sukabumi pasti mencapai target,” kata Wabup Iyos.

Selain itu, ujar dia, hal itu sejalan dengan salah satu misi pembangunan di Kabupaten Sukabumi yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel. 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, lanjutnya, merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan perkembangan perekonomian nasional.

“Proses pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien diselenggarakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai persaingan dan berada dalam kerangka akuntabilitas,” jelasnya. 

banner 720x90

Wabup mengharapkan sosialisasi Perpres 12/2021 dapat mewujudkan perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.

“Sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar dia. 

Sementara Ketua Penyelenggara Sosialisasi Perpres 12/2021, Sigit Widamardi menjelaskan,  tujuan kegiatan yang digelarnya adalah untuk mensosialisasikan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Selain itu, untuk mensosialisasikan implentasi Perpres tersebut dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Sigit.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Sukabumi dan peserta lain dengan jumlah 84 orang. (*)   

No More Posts Available.

No more pages to load.