Astaga, Atasan YLM yang Membeli Saham KUD Perintis Dicekal oleh KPK

oleh -
oleh
Kantor KPK merupakan harapan masyarakat untuk mengusut dugaan TPPU dan korupsi di KUD Perintis Tanoyan.
banner 720x90

Wartawan Maurits Lokong

BOLMONG. Dugaan korupsi, penggelapan pajak, dan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pembelian saham KUD Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terlacak ada kecocokan modus dengan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

banner 720x90

Kasus tersebut memiliki kecocokan modus operandi dengan kasus suap pajak yang tengah ditangani KPK yang menjerat salah seorang direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Diduga YLM sebagai pembeli saham KUD Perintis menggunakan dana dari hasil kongkalingkong penggelapan pajak dengan seorang pengusaha di Kalimantan untuk membayar transaksi. YLM adalah pegawai Ditjen Pajak.

Diperoleh informasi dari berbagai sumber, YLM sendiri adalah bawahan langsung dari APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di lingkungan Ditjen Pajak yang saat ini sudah dicekal Ditjen Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri karena terlibat kasus suap. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Pajak, Arya Pradhana Anggakara, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan suap  pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ada laporan masyarakat dan dicek, didalami, dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan,” kata Alex dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

banner 720x90

Dari hasil penelusuran berita dan mengacu  pada laporan Ormas Barmas ke Kanwil DJP Suluttenggomalut ternyata terdapat kecocokan dengan kasus korupsi yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Kecocokan modus antara APA dan YLM sebagai anak buahnya.

Kasus tersebut bermuara pada transaksi saham KUD Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh YLM dengan Dvd senilai $Sin1,2 juta. Dalam transkasi itu tidak ada pembayaran pajak seperti PPn, PPh, dan BPHTB.

Setelah itu aset KUD dialihkan kepada Untung Agustanto, seorang pengusaha rekanan YLM yang telah bersahabat selama 10 tahun.  Perkenalan  antara YLM dan Untung diduga dijembatani oleh oknum pegawai pajak Ir yang merupakan sahabat karib Untung.

Untung belum pernah menginjakkan kakinya di bumi Sulawesi Utara sebelum transaksi itu dilakukan. Jadi, bagaimana mungkin seoarang pengusaha mau membayar aset senilai 13 miliar tanpa lebih dulu melihat aset tersebut.

Ada kabar lain, YLM memberikan uang hasil tindak pidana korupsinya kepada Bendahara KUD Perintis Sarif Alimudin sebesar puluhan juta rupiah pada tanggal 6 Oktober 2019 atau tepatnya satu hari setelah terjadinya kecelakaan tambang yang menewaskan dua orang penambang di lokasi milik Sarif. 

Dari pemberian itu, secara tidak langsung Sarif diduga terkena pasal di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk membuktikan adanya TPPU di KUD Perintis Tanoyan yang dilakukan oleh Untung, Andi, dan kawan kawan, pihak yang berwenang dapat langsung memanggil Sarif. Karena dialah yang langsung menerima uang dari YLM yang disaksikan langsung oleh Fika, seorang wanita. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.