Wartawan Dudi Surahman
MAJALENGKA. Perhatian Pemerintah Propinsi Jawa Barat (Pemprop Jabar) terhadap kalangan pesantren sangat tinggi. Setelah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren, Pemprov Jabar langsung mensosialisasikan perda tersebut dan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Untuk itu, Pemprov Jabar melakukan roadshow ke beberapa pondok pesantren (ponpes) ke 27 kabupaten dan kota dalam rangka mensosialisasikan Perda Pesantren. Safari ke berbagai daerah itu juga untuk meminta masukan dari para pengurus pesantren dalam menyusun juklak dan juknis perda tersebut.
Pada Rabu (17/2/2021) Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rahmat, Majalengka, Rabu (17/02/2021). Dalam kungjungan itu, Wagub Jabar mensosialisasikan Perda Pesantren dan meminta masukan untuk penyusunan juklak dan juknisnya.
“Ini kan perda pertama yang pernah ada. Jadi kami ingin menyusun juklak dan juknis yang betul-betul memenuhi keinginan pesantren. Inilah bentuk penghargaan Pemprov Jabar terhadap pesantren,” kata Kang Uu di depan pengasuh dan santri Ponpes Ar-Rahmat.
Menurut Uu, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diperoleh ponpes dari perda ini. Pertama, santri dan kiai akan diberikan penyuluhan dan pelatihan dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren. Kedua, akan banyak program pemberdayaan pesantren. Ketiga, adanya pemberian bantuan kepada ponpes dan santrinya.
Tapi untuk memperoleh berbagai kemudahan dan manfaat itu, ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada ponpes terkait dana bantuan yang diberikan.
Saat ini, kata wakil gubernur, terdapat sekitar 15 ribuan ponpes di Jawa Barat. Dari jumlah itu, baru 8.500 ponpes yang telah memiliki legalitas. “Saya harap ponpes yang belum memiliki legalitas agar segera mengurusnya,” ujar dia.
Pada kesempatan di Majalengka itu, Wagub Uu mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh agama. Salah satunya dari Ade Susmita, pengurus Ponpes Al-Mubarok, Desa Kelapa Dua. Menurut Ade, selama ini pemerintah daerah cenderung lebih memperhatikan pesantren besar dalam memberikan bantuan.
“Dengan adanya Perda Pesantren ini, saya harap ponpes kecil tidak lagi dijadikan anak tiri,” kata Ade. (*)