PETI Membongkar Perbukitan Talugon dengan Alat Berat

oleh -
oleh
Lokasi perbukitan Talugon dibongkar habis-habis oleh alat berat untuk ditambang material emasnya.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOTIM. Sekelompok pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) membongkar perbukitan Talugon di sekitar Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Botim), Provinsi Sulawesi Utara. Dilihat dari lokasinya, kawasan yang dibongkar dengan alat berat itu tidak termasuk areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang. 

banner 720x90

Kepala Desa atau Sangadi Lanut, Donald Mumek kepada wartawan, Senin (8/2/2021),  mengatakan, kegiatan pertambangan di Perbukitan Talugon itu tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Kabupaten Boltim.

Namun puluhan ekskavator beroperasi di bukit itu sudah bertahun-tahun lamanya. Para penambang juga melakukan  pengolahan dengan membuat bak rendaman material emas seukuran lapangan sepak bola di sana.

“Para pengusaha yang membongkar bukit itu berasal dari luar Bolaang Mongondow. Mereka masuk melalui Koperasi Nomontang. Para pengusaha dengan leluasa melakukan pengrusakan hutan berdasarkan izin yang dimiliki Koperasi Nomontang,” kata Donald. 

Jumlah pengusaha yang melakukan kegiatan di lokasi pertambangan ilegal Talugon sekitar 48 orang. Mereka datang dan membongkar perbukitan tanpa permisi atau minta izin kepada Sangadi Lanut. Padahal lokasinya di luar areal pengelolaan KUD Nomontang.

”Kami meminta kiranya pihak kejaksaan sampai Kejati Manado segera memeriksa manajemen KUD Nomontang,” ujar dia.

banner 720x90

Dugaan sementara,  para pengusaha pertambangan yang merusak Perbukitan Talugon dibeking oleh oknum-oknum tertentu di yang berdiri belakangnya.

Seorang tokoh masyarakat Desa Buyandi, Kecamatan Modayag kepada wartawan mengatakan, kegiatan penambangan di lokasi Talugon dengan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan longsor dan banjir. Dia merasa heran sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan penambangan emas ilegal.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Arfan Labenjang menegaskan, jajarannya akan mengambil tindakan tegas jika benar terbukti ada aktivitas di lokasi pertambangan ilegal di luar kawasan izin KUD Nomontang.

“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas pertambangan di luar kawasan KUD Nomontang. Kami akan memeriksa dan selalu mengawasi aktivitas di lokasi Talugon di Kabupaten Boltim,” ujar Arfan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.