Warga Mendesak Pengelola Mengangkat Limbah B3 dari Pertambangan Kapur

oleh -
oleh
Limbah di dalam karung di lahan pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi dikhawatirkan warga dapat mencemari sumber air.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mendesak pengelola pertambangan kapur untuk mengangkat limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari lokasi pertambangan. Mereka khawatir, limbah tersebut merembes ke dalam tanah dan mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar.

banner 720x90

“Kami mendesak pengelola pertambangan untuk menyingkirkan limbah dari lokasi tempat usaha mereka karena dapat menimbulkan acaman pada keselamatan warga,” kata salah seorang warga Desa Padabeunghar, Sabtu (6/2/2021).

Dia yakin, limbah tersebut merupakan limbah B3 berdasarkan penelusurannya ke lokasi. Beberapa waktu yang lalu, dia terjun ke lokasi pertambangan untuk mengambil sampel limbah. Dia mencium limbah tersebut dan merasakan baunya yang sangat menyengat serta membuat tenggorokan terasa kering.

“Kalaupun pengelola pertambangan menyatakan itu limbah B2, kami tetap yakin ini limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” tutur dia.

Karena itu, sebagai warga yang selama ini menikmati ketenangan dan kenyamanan hidup di desa, dia menginginkan sumber-sumber pencemar lingkungan, terlebih limbah B3 harus disingkirkan dari wilayah desanya. Dia bersama warga di Desa Padabeunghar tidak mau terganggu dan terancam oleh limbah atau sumber polusi lainnya.

“Selama ini kami masih menahan diri dan bersabar dalam menghadapi limbah B3 di pertambangan. Sekarang kesabaran kami sudah habis. Kami mendesak pengelola dan pemilik pertambangan untuk menangkat limbah dari tempat usaha mereka,” kata warga tersebut.

banner 720x90

Selain itu dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Harapannya pemerintah menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjerat para pelanggar aturan pengolahan limbah.

“Sekali lagi saya tegaskan, resapan air limbah bisa mengganggu sumber mata air penduduk. Mungkin ke depan air sumur atau air permukaan di desa kami tercemar limbah,” ujarnya. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.