Wartawan Wawan
SUKABUMI. Dua pemuda Sn dan Rk dengan gagah berani dan terang-terangan menjual obat jenis psikotropika jenis Tramadol secara terbuka. Mereka tidak risih ketika melayani pembeli obat tersebut di tempat yang berada di pusat keramaian Parungkuda dan mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat, termasuk anak-anak.
Sn dan Rk juga menjual obat berbahaya jenis Eximer. Mereka menawarkan dua jenis obat yang bisa bikin mabuk itu di kiosnya yang menjual aneka jenis barang seperti minuman, makanan ringan, dan mie instan. Sn dan Rk telah memiliki pelanggan khusus untuk transaksi Tramadol dan Eximer.
Kios mereka berada di Jalan Raya Siliwangi RT 01 RW 01, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Ketika berita ini ditulis, Sabtu (23/1/2021) sore, Sn dan Rk masih menjual obat yang masuk kelompok narkoba tersebut.
Kepada Tim Bharindo yang mendatangi kiosnya, Sn dan Rk mengaku berasal dari salah satu kabupaten di Aceh. Mereka mengaku selama ini tidak menemui masalah dengan usaha yang dijalankannya.
Dari arah Sukabumi, kiosnya terletak di sebelah kiri jalan, beberapa puluh meter sebelum jalan cagak menuju Stasiun Parungkuda. Mereka tampak anteng dan tidak terusik dengan kegiatan penjualan obatnya. Padahal kegiatan mereka jelas-jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kios yang dikelola Sn dan Rk menjual Tramadol dengan harga Rp50 ribu satu strip atau harga eceran Rp5 ribu per butir. Sementara untuk Eximer, mereka menjual dengan harga Rp10 ribu per butir. (*)