Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi unsur perangkat daerah meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/1/2021).
Lokasi yang ditinjau persis di tapal batas Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Cianjur. Selain melihat pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi, bupati juga mengecek berbagai alat pendukung pelaksanaan PPKM seperti ketersediaan alat rapid test.
“Dalam pelaksanaan PPKM ini semua pengemudi dan penumpang kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi harus diperiksa terlebih dahulu. Mereka akan dimintai surat hasil rapid test. Kalau tidak membawa surat hasil rapid atau menolak menjalani rapid test, mereka disuruh kembali ke daerah asal,” kata bupati di tempat kegiatan monitoring.
Bupati dan Kapolres juga menyaksikan proses rapid test Covid-19 bagi warga Kabupaten Sukabumi yang akan bepergian ke arah Bandung untuk keperluan yang teramat mendesak dan penting.
“Warga luar daerah yang akan ke Sukabumi dipersilakan masuk kalau ada yang benar benar penting. Tapi mereka harus menjalani rapid test terlebih dahulu dengan hasil negatif Covid-19,” ujar Marwan.
Kebijakan PPKM yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19. Apalagi, Kabupaten Sukabumi sering dijadikan tempat pilihan wisata oleh warga dari berbagai daerah.
“Kalau tidak diantisipasi dengan baik, kita akan sulit menanggulangi Covid-19. Maka dari itu, Bu Kapolres Sukabumi Kota dan Pak Kapolres Sukabumi intens menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19,” kata bupati.
Beberapa warga yang datang dari arah Kabupaten Cianjur mengikuti rapid test gratis di Posko PPKM karena mereka tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil rapid test milik mereka telah kedaluwarsa. (*)