LSM LIRA Desak Kejari Memeriksa Pengurus Koperasi Nomontang

oleh -
oleh
Lokasi pertambangan yang diduga dikelola oleh Koperasi Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Tumur.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOLMONG TIMUT. Lembaga Swadaya Masyarakat- Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) mendesak aparat  Kejaksaan Negeri Kota Kotamubagu memeriksa pengurus Koperasi Nomontang yang beralamat di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

banner 720x90

LSM LIRA menduga koperasi tersebut melakukan mal administrasi dan kegiatan usaha tambang emas ilegal.

Desakan itu disampaikan Sekretaris LSM-LIRA, F. Jachson M Tuppang melalui Bharindo, Kamis (14/1/2021). Menurut dia, Koperasi Nomontang patut diduga telah melakukan kegiatan usaha dalam rangka memperkaya diri dan kelompok tertentu yang tergabung dalam jaringan usahanya. Sehingga praktik usaha yang dijalankan koperasi ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Usaha yang mereka jalankan dikategorikan cacat prosedural karena tidak didukung dengan sistem pengelolaan manajemen keuangan yang jelas dan akuntabel,” kata Jachson.

Semestinya, lanjut dia, lembaga koperasi didirikan dan dijalankan untuk mensejahterakan anggota dari hasil keuntungan usaha. Sesuai aturan, sumber dana koperasi yang terkumpul, kata Jachson, mestinya berasal dari simpanan wajib dan simpanan sukarela serta pinjaman dari pihak ke tiga.

“Namun apa yang dilakukan Koperasi Nomontang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, pengurus dan pengelola koperasi tersebut kerap menabrak aturan salah satunya aturan perpajakan,” ujar Jachson.

banner 720x90

Sejauh ini, berdasarkan data yang dihimpunnya, Jachson menyatakan, Koperasi Nomontang hanya setor ke kas negara sebesar  Rp35 juta pertahun dari setoran non pajak. Sementara usaha tambang mereka bisa menghasilkan bijih emas seberat puluhan kilogram dalam satu tahun.

“Jelas di sini ada potensi kerugian negara. Keganjilan ini harus didalami oleh pihak Kejari Kotamobagu secara serius,” tuturnya.

Jachson menambahkan,  seharusnya koperasi yang bergerak di bidang pertambangan memiliki  legalitas hukum yang jelas.

Dia juga mendapatkan fakta di lapangan banyak ditemukan limbah B-3 yang berserakan di mana-mana. Celakanya lagi bak rendaman dari proses penambangan yang diduga beracun hanya berjarak 10 meter dari pemukiman warga.

“Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang dikeluarkan oleh pihak terakit patut dipertanyakan keabsahannya. Sementara petugas yang mengeluarkan izin juga harus segera dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau ditemukan unsur melawan hukum, mereka yang terlibat harus diproses sesuai peran masing-masing,” kata Jachson.

Sementara Kepala Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Donald Mumek menjelaskan, pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. Donald mengatakan, dalam kegiatan penambangan oleh Koperasi Nomontang, pemerintah desa berada di luar sistem mereka.

Terkait keberadaan  limbah beracun yang bisa membahayakan warganya, Donald  menyatakan, pihaknya sudah sering melayangkan teguran kepada pengelola pertambangan, tapi tidak pernah dipatuhi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.