Polsek Sukamulia Amankan 11 Karung Miras dari Rumah Warga

oleh -
oleh
Petugas gabungan mengamankan miras jenis tuak dari rumah salah satu penjual miras di Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
banner 720x90

Wartawan Budiman

LOMBOK TIMUR. Polsek Sukamulia, Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan 11 karung minuman keras (miras) dalam operasi yustisi yang digelar Senin (11/1/2021) siang. Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sukamulia AKP M. Taisir.

banner 720x90

Tim gabungan pada operasi yustisi mendatangi beberapa rumah warga di Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamuliat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB. Pada operasi itu, AKP M. Taisir didampingi jajaran Polsek Sukamulia, Danpos Ramil Sukamulia Pelda Rahmat dan anggota, serta Kades Sukamulia Timur dan staf.

Personel dari tiga instansi itu mendatangi beberapa rumah di Desa Sukamulia Timur antara lain rumah Arman di Dusun Mulyajati, Inaq Pini di Dusun Mulyajadi, Jon di Dusun Mulyajadi, Ipong di Dusun Mulyajati, dan Sakirin di Dusun Bagek Endep.

Di rumah Arman, tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain miras jenis tuak yang tersimpan di dalam 11 karung, satu botol tuak berukuran 1,5 liter, dan satu unit sepeda motor Beat warna putih nopol DR 3490 YF. Diduga sepeda motor itu digunakan untuk membeli miras tuak ke wilayah Peninjauan, Kabupaten Lombok Barat.   

Namun di rumah lainnya, tim gabungan tidak menemukan miras jenis tuak. Rumah Jon dan Inaq Pini dalam keadaan kosong dan terkunci karena ditinggalkan pemiliknya. Sementara di rumah Ipong tidak ditemukan miras. Adapun di rumah Sakirin hanya ditemukan botol bekas minuman keras.

“Biasanya setiap kali tim operasi datang, rumah yang diduga tempat penjualan miras ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci,” kata AKP Taisir kepada wartawan seusai memimpin operasi.

banner 720x90

Karena itu, polisi dan TNI terpaksa membongkar pintu rumah para penjual miras tersebut dengan upaya paksa. Pembongkaran rumah disaksikan oleh kepala desa dan kepala wilayah. Para penjual miras, ujar Kapolsek, mendapatkan barang memabukkan itu dari Lombok Barat dengan membeli dari pabriknya atau diantar oleh kurir.

“Kami sudah berupaya mengimbau warga agar tidak melakukan kegiatan menjual minuman keras,” jelas dia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.