Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Iptu Teddi Armayadi, S.H., M.H. memimpin operasi yustisi dalam rangkan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Jalan Suryakencana Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (10/1/2021).
Operasi didukung oleh 14 personel Polri dari Polsek Nagrak, 5 TNI dari Koramil Nagrak, dan personel Satpol PP dari Kantor Kecamatan Nagrak.
Pada operasi itu, tim gabungan membagikan 100 masker kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai alat pelindung diri tersebut.
Aparat juga menjaring warga yang kedapatan tidak mengenakan masker ketika mengendarai motor atau berada di ruang publik.
“Dalam operasi ini kami menjatuhkan teguran lisan dan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan,” kata Iptu Teddi ditemui di lokasi operasi yustisi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa push up bagi lelaki yang kuat dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya. Setelah menjatuhkan sanksi, personel gabungan memberikan masker untuk dipakai pelanggar aturan.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan antara lain 3M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk memutus penularan Covid-19,” ujar Kapolsek.
Harapannya, operasi tersebut dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan prokes, khususnya 3M. Masyaraklat, kata dia, harus mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona. (*)